Indeks Perencanaan memiliki 3 dimensi, yaitu Dimensi Proses, Dimensi Isi, dan Dimensi Tindak Lanjut. Pembobotan Indeks Perencanaan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021-2026. Sistematika dan metodologi yang digunakan dalam pengukuran Indeks Perencanaan Kabupaten Belitung Timur dirujuk dari Jurnal “Gerbang Etam” Balitbangda Kabupaten Kutai Kartanegara, Volume 12, Nomor 1 Tahun 2018 halaman 68-81.
Pengukuran Indeks Perencanaan memuat data yang diperoleh secara persepsional melalui focus group discussion dan kuesioner untuk Dimensi Proses, yaitu penyusunan perencanan melalui Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Data dalam Dimensi Isi diperoleh secara dokumentatif dan persepsional, sedangkan dimensi Tindak Lanjut hasil perencanan data diperoleh melalui dokumentatif terutama laporan Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur melalui aplikasi E-Planning. Pengukuran Indeks Perencanaan berlangsung pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur dalam 1 tahun anggaran.