Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa untuk setiap Kabupaten/Kota diupayakan untuk segera meningkatkan target pencapaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Belitung Timur
Maintainer Irwanda Putra, S.Kom
Last Updated May 20, 2024, 04:27 (UTC)
Created March 18, 2024, 03:28 (UTC)