Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus,mobil barang

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lucia Franxisca, S.E
Last Updated April 30, 2024, 07:37 (UTC)
Created April 30, 2024, 07:16 (UTC)