Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Dwi Roosanda, A.Md
Last Updated marts 14, 2024, 04:34 (UTC)
Oprettet marts 14, 2024, 04:33 (UTC)