Persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kecamatan Simpang Pesak

tugas-tugas pemerintahan yang bersifat umum dan tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perangkat daerah, yang dilaksanakan oleh camat sebagai perpanjangan tangan bupati

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Persentase Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kecamatan Simpang Pesak
Forfatter Kecamatan Simpang Pesak
Vedligeholdes af Liana Mariska
Last Updated december 5, 2025, 02:46 (UTC)
Oprettet december 5, 2025, 02:42 (UTC)