Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Hetty Suryani, S.E
Last Updated maj 20, 2024, 02:29 (UTC)
Oprettet marts 21, 2024, 06:19 (UTC)