Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Lucia franxisca, S.E
Last Updated marts 20, 2024, 05:06 (UTC)
Oprettet marts 20, 2024, 05:06 (UTC)