Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated marts 21, 2024, 08:22 (UTC)
Oprettet marts 21, 2024, 08:21 (UTC)