Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated marts 21, 2024, 07:34 (UTC)
Oprettet marts 21, 2024, 07:33 (UTC)