Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan “Taman Pendidikan AlQur’an adalah lembaga pendidikan non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, akidah, dan akhlak di kalangan anakanak”.(Adib 2021) Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa yang di maksud degan Guru TPA adalah tenaga pendidik dari lembaga non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, dan melakukan pembinaan tingkah laku dan akhlak anak.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Autor Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Správce Ira Mutiara Agustina, SE
Naposledy aktualizováno května 15, 2024, 01:46 (UTC)
Vytvořeno května 15, 2024, 01:45 (UTC)