Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Správce Monica Dessyani, S.Sos
Naposledy aktualizováno dubna 23, 2024, 04:16 (UTC)
Vytvořeno března 20, 2024, 03:38 (UTC)