Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Mantenidor Dwi Roosanda, A.Md
Última actualització de març 14, 2024, 04:34 (UTC)
Creat de març 14, 2024, 04:33 (UTC)