Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mantenidor Lylyan Agusnugraha, S.T
Última actualització de març 21, 2024, 08:18 (UTC)
Creat de març 21, 2024, 08:18 (UTC)