Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Održava Lucia franxisca, S.E
Zadnja izmjena mart 20, 2024, 05:06 (UTC)
Kreirano mart 20, 2024, 05:06 (UTC)