Persentase Angkutan Umum Laik Jalan Kabupaten Belitung Timur

Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Umum. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : 1. emisi gas buang kendaraan bermotor; 2. tingkat kebisingan 3. kemampuan rem parkir 4. kemampuan rem utama 5. kincup roda depan 6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu 7. akurat alat penunjuk kecepatan 8. kedalam alur ban

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
المؤلف Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
القائم بالصيانة Lucia franxisca, S.E
آخر تحديث أبريل 29, 2024, 09:58 (UTC)
أنشئت أبريل 29, 2024, 08:05 (UTC)