Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
المؤلف Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
القائم بالصيانة Lucia franxisca, S.E
آخر تحديث مارس 20, 2024, 05:06 (UTC)
أنشئت مارس 20, 2024, 05:06 (UTC)