Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
المؤلف Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
القائم بالصيانة Lylyan Agusnugraha, S.T
آخر تحديث مارس 21, 2024, 08:18 (UTC)
أنشئت مارس 21, 2024, 08:18 (UTC)