Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
المؤلف Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
القائم بالصيانة LyLyan Agusnugraha
آخر تحديث ديسمبر 9, 2025, 08:02 (UTC)
أنشئت أبريل 4, 2025, 08:16 (UTC)