Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
المؤلف Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
القائم بالصيانة Monica Dessyani, S.Sos
آخر تحديث أبريل 23, 2024, 04:16 (UTC)
أنشئت مارس 20, 2024, 03:38 (UTC)