Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
ጸሃፊ(ደራሲ) Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
ጠብቂ Lucia franxisca, S.E
መጨረሻ የተሻሻለው ማርች 20, 2024, 05:06 (UTC)
ተፈጥሯል ማርች 20, 2024, 05:06 (UTC)