Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ጸሃፊ(ደራሲ) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ጠብቂ Lylyan Agusnugraha, S.T
መጨረሻ የተሻሻለው ኤፕሪል 21, 2024, 08:18 (UTC)
ተፈጥሯል ኤፕሪል 21, 2024, 08:18 (UTC)