Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Zdroj Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Správca Lylyan Agusnugraha, S.T
Posledná aktualizácia marca 21, 2024, 08:18 (UTC)
Vytvorené marca 21, 2024, 08:18 (UTC)