Tentang Open Data Kabupaten Belitung Timur
Apa itu Open Data?
Open Data atau data terbuka adalah data yang memiliki kaidah “terbuka”, dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan mengutip sumber, pemilik data. Definisi ini adalah definisi umum yang disadur dari Open Data Handbook yang dikeluarkan oleh OKFN (Open Knowledge Foundation Network).
Anda bisa merujuk pada definisi lengkapnya di Apa itu data terbuka? Secara singkat, Definisi Open data memuat poin terpenting yang di antaranya:
- Availability and access: the data must be available as a whole and at no more than a reasonable reproduction cost, preferably by downloading over the internet. The data must also be available in a convenient and modifiable form.
- Reuse and redistribution: the data must be provided under terms that permit reuse and redistribution including the intermixing with other datasets. The data must be machine-readable.
- Universal participation: everyone must be able to use, reuse and redistribute — there should be no discrimination against fields of endeavour or against persons or groups. For example, ‘non-commercial’ restrictions that would prevent ‘commercial’ use, or restrictions of use for certain purposes (e.g. only in education), are not allowed.
Dalam terjemahan Bahasa Indonesia:
- Ketersediaan dan Akses: Data harus tersedia secara keseluruhan dan tidak melebih dari pada biaya reproduksi yang masuk akal, lebih baik apabila dapat di unduh melalui internet. Data harus pula tersedia dalam bentuk yang nyaman dan mudah untuk diolah.
- Penggunaan-ulang dan Distribusi-ulang: Data yang disediakan harus berada di bawah ketentuan yang mengizinkan untuk penggunaan-ulang dan pendistribusian-ulang termasuk memadukan dengan kumpulan data lainnya. Data Juga harus dapat dibaca oleh mesin.
- Partisipasi Universal: Setiap orang diperbolehkan untuk menggunakan, menggunakan-ulang dan mendistribusi-ulang. tidak boleh ada diskriminasi terhadap bidang kerja atau perseorangan atau kelompok. Contohnya pada pembatasan ‘non-komersial’ yang dapat mencegah pencegahan secara ‘komersial’, atau pembatasan penggunaan untuk beberapa tujuan tertentu (misalnya hanya untuk pendidikan saja), tidak diperkenankan.
Portal Data Sebagai Manifestasi Penyelenggaraan Konsep Data Terbuka
Berdasarkan penjelasan konsep data terbuka di atas, maka seluruh isi/content dari Data Management System (DMS) yang disajikan pada website ini dimaksudkan sebagai wujud penyelenggaraan konsep Open Data di Kabupaten Belitung Timur.
Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Belitung Timur. Melalui portal ini, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Portal Data Untuk Mendukung Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
Dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Belitung Timur guna mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sebagaimana diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana penyelenggaraan statistik dilaksanakan berdasarkan acuan kerangka kerja (framework reference) Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) yang membagi proses bisnis kegiatan statistik ke dalam 8 tahapan yaitu: Identifikasi Kebutuhan (Identify Needs), Penyusunan Desain Kegiatan (Design), Implementasi Desain Kegiatan (Build), Pengumpulan Data (Collect), Pengolahan Data (Process), analisis (Analyse), Diseminasi (Disseminate), dan Evaluasi Kegiatan (Evaluate), maka peran portal data ini adalah di tahapan Diseminasi (Diseminate) yaitu sebagai media untuk penyajian dan penyebarluasan output kegiatan statistik berupa Data Statistik Dasar dan Data Statistik Sektoral.
Hak Akses Pengguna Data
Hak akses adalah izin atau hak istimewa yang diberikan kepada pengguna untuk membuat, mengubah, menghapus atau melihat data dalam sebuah aplikasi sebagaimana dibuat oleh pemilik data dan sesuai kebijakan keamanan informasi.
Pengguna Data pada portal Data ini terdiri dari:
- Agen Produsen Data sebagai Operator, yang memiliki hak akses untuk menambahkan, menghapus, mengedit, dan melakukan pemutakhiran data ke pengguna publik setelah disetujui (memperoleh validasi) dari Walidata, sebagaimana tertuang di dalam dokumen panduan pengguna di bawah ini.
- Developer (Pengembang) yang tertarik menggunakan data untuk pengembangan SI lainnya, memiliki hak akses sebagaimana tertuang di dalam dokumen panduan pengguna data sebagai developer di bawah ini.
- Publik dalam arti adalah individu maupun (atas nama) organisasi baik yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum, yang memiliki hak akses data terbuka yang tersedia pada portal data ini, serta tunduk kepada lisensi dari setiap dataset yang tersedia.
Panduan Pengguna (Manual Book) Portal Data Bagi Operator (Agen Produsen Data)
- Panduan pengguna bagi operator untuk mengelola dataset dan resource bisa dibaca dan diunduh di sini.
Panduan Pengguna (Manual Book) Portal Data Bagi Developer (Pengembang)
- Panduan pengguna bagi developer yang ingin menulis kode untuk berinteraksi dengan portal data ini berikut datanya bisa dibaca dan diunduh di sini.
Term Of Use API Bagi Pengguna sebagai Developer (Pengembang)
- Term of Use API bagi pengguna sebagai developer bisa dibaca dan diunduh di sini.
Tentang Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Belitung Timur
Apa itu SDI Kabupaten Belitung Timur?
Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Belitung Timur merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur. Melalui tata kelola SDI, seluruh data pemerintah daerah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur (https://sdi.beltim.go.id dan https://data.beltim.go.id).
Prinsip Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Belitung Timur
Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur, pasal 3, SDI Belitung Timur diselenggarakan berdasarkan prinsip antara lain :
- memenuhi Standar Data (petunjuk teknis penyusunan Standar Data Statistik (SDS) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini);
- memiliki Metadata (petunjuk teknis penyusunan Metadata Statistik (MS) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini);
- memenuhi kaidah Interoperabilitas Data (petunjuk teknis pelaksanaan Interoperabilitas Data (ID) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini);
- menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk (petunjuk teknis penggunaan Kode Referensi Dan/Atau Data Induk (KRDI) di Kabupaten Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini).
Penyelenggara SDI di Kabupaten Belitung Timur
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur antara lain :
- SK Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024.
- SK Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025.
Satu Data Belitung Timur diselenggarakan oleh :
- Pembina Data antara lain:
- Pembina Data Statistik yaitu BPS Kabupaten Belitung Timur;
- Pembina Data Spasial yaitu Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur; dan
- Pembina Data Keuangan yaitu BPKPD Kabupaten Belitung Timur;
- Sekretariat Data selaku Koordinator Forum Satu Data yaitu Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur;
- Walidata yaitu DiskominfoSP Kabupaten Belitung Timur;
- Walidata Pendukung yaitu Sekretaris pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
- Produsen Data yaitu seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Belitung Timur, bersama Agen Produsen Data yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung Timur setiap tahun, sebagai berikut:
Daftar Data Prioritas Kabupaten Belitung Timur
- Daftar Data Prioritas Kabupaten Belitung Timur ditetapkan melalui SK Bupati Belitung Timur setiap tahun, sebagai berikut:
Jadwal Rilis Data di Portal SDI Kabupaten Belitung Timur
- Secara Umum, pemutakhiran data dilakukan setahun sekali dan dirilis pada Bulan Mei, artinya data tahun n tersedia untuk publik pada bulan Mei tahun n+1 pada portal data ini.
- Lebih rinci jadwal rilis data berdasarkan periode adalah sebagai berikut:
- Untuk data dengan periode tahunan: terbit maksimal pada bulan Mei tahun berikutnya.
- Untuk data dengan periode semester: terbit maksimal 1 bulan setelah semester berakhir.
- Untuk data dengan periode bulanan: terbit maksimal pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Tentang Statistik Sektoral Kabupaten Belitung Timur
Apa itu Statistik Sektoral?
Statistik sektoral akhir-akhir ini sering terdengar seiring kebutuhan akan data yang terus meningkat dan semakin dibutuhkan terhadap kegunaannya. Dukungan ketersediaan data statistik yang berkualitas menjadi hal utama dalam perumusan kebijakan pembangunan, dan sebagai alat kontrol/monitoring terhadap implementasi perencanaan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, statistik merupakan salah satu urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan urusan statistik ini mengacu pada Undang-Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Jenis Statistik Berdasarkan Tujuan Pemanfaatannya
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 1997, terdapat 3 jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatanya yaitu :
-
Statistik dasar
Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). -
Statistik Sektoral
Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab K/L/D/I. -
Statistik Khusus
Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka jenis statistik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah Statistik Sektoral.
Jenis Kegiatan Statistik Berdasarkan Cara Pengumpulan Data
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 1997, terdapat 4 kegiatan statistik berdasarkan cara pengumpulan data yaitu :
-
Sensus / Pencacahan Lengkap
Sensus / Pencacahan Lengkap adalah pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu. -
Survei
Survei adalah pencacahan sampel/sebagian unit populasi untuk memperkirakan karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu. Implementasi penyelenggaraan kegiatan statistik berupa Survei secara online dapat dilihat melalui aplikasi SISTER BELTIM. -
Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin)
Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat. Ouput kegiatan statistik melalui Kompromin di Kabupaten Belitung Timur berupa publikasi statistik sektoral bisa di akses dalam bentuk web-based application di sini, dan dalam bentuk mobile-based application melalui MENTUDONG BELTIM. -
Cara Lain Sesuai Perkembangan IT/IPTEK
Adanya internet dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk pengumpulan data. Contohnya dengan data registrasi akun media sosial, web crawling, big data, dan data mining.
Berdasarkan keterangan di atas, kegiatan statistik yang pertama yaitu Sensus hanya bisa dilakukan oleh BPS, sedangkan Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan 3 jenis kegiatan statistik lainnya yaitu: Survei, Kompromin, dan Cara Lain Sesuai Perkembangan IT/IPTEK.
Membangun Statistik Sektoral
Dalam rangka mendukung pembangunan daerah, diperlukan sinergi antara BPS sebagai penyedia data dasar (Produsen Data Statistik Dasar), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyedia atau sumber statistik sektoral (Produsen Data Statistik Sektoral). Di sinilah diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari OPD dalam hal penyediaan data sektoral. Dengan data sektoral yang akurat dan berkualitas maka pembangunan akan lebih terarah. Jika data sektoral ini sudah terbangun di masing-masing OPD, diperlukan suatu sistem informasi statistik yang mampu menyajikan data sektoral secara terintegrasi. Sistem yang menampilkan indikator-indikator yang dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan, evaluasi dan laporan kinerja pembangunan di daerah sebagaimana maksud dan tujuan keberadaan portal data ini.
Proses Bisnis Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Telah disinggung pada bagian penjelasan open data di atas bahwa penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Belitung Timur dimaksudkan pula untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sebagaimana diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana penyelenggaraan statistik dilaksanakan berdasarkan acuan kerangka kerja (framework reference) Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) yang membagi proses bisnis kegiatan statistik ke dalam 8 tahapan yaitu: Identifikasi Kebutuhan (Identify Needs), Penyusunan Desain Kegiatan (Design), Implementasi Desain Kegiatan (Build), Pengumpulan Data (Collect), Pengolahan Data (Process), analisis (Analyse), Diseminasi (Disseminate), dan Evaluasi Kegiatan (Evaluate). Lebih lanjut penjelasan tentang pedoman penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Timur bisa diunduh dan dibaca di sini.
Dasar Hukum SDI dan Statistik Sektoral untuk Mendukung SSN
A. Undang-Undang
- Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
.
D.1. Peraturan & Keputusan Menteri PPN / Kepala Bappenas- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
- Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 33A Tahun 2023 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.
- Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024.
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
- Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
- Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik.
- Peraturan Badan Pusat Statistik No. 5 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020 tentang Master File Standart Data Statistik Tahun 2020.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Belitung Timur.
- Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.
- Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: ST.00/07/SE/BUPATI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Belitung Timur.
- Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: ST.00/08/SE/BUPATI/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Data Statistik (SDS) di Kabupaten Belitung Timur.
- Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: ST.00/09/SE/BUPATI/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Metadata Statistik (MS) di Kabupaten Belitung Timur.
- Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: ST.00/10/SE/BUPATI/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Interoperabilitas Data (ID) di Kabupaten Belitung Timur.
- Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: ST.00/11/SE/BUPATI/2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kode Referensi Dan/Atau Data Induk (KRDI) di Kabupaten Belitung Timur.
Kontak Kami
Location
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Belitung Timur
- u.p. Bidang Keamanan Informasi, Persandian, dan Statistik
- Komplek Perkantoran Terpadu, Jl. Raya Manggar – Gantung, Dusun Menggarawan, Desa Padang, Kec Manggar (33511)
- diskominfo@belitungtimurkab.go.id / statistik.beltim@gmail.com
- (0719) 92200007/92200008