Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
維護者 Lylyan Agusnugraha, S.T
最後更新 3月 21, 2024, 08:22 (UTC)
建立 3月 21, 2024, 08:21 (UTC)