Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

数据与资源

其他信息

价值
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
维护者 Lylyan Agusnugraha, S.T
最近更新 三月 21, 2024, 08:18 (UTC)
创建的 三月 21, 2024, 08:18 (UTC)