Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Författare Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare Monica Dessyani, S.Sos
Senast uppdaterad april 23, 2024, 04:16 (UTC)
Skapad mars 20, 2024, 03:38 (UTC)