Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Avtor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Skrbnik Monica Dessyani, S.Sos
Nazadnje posodobljeno april 23, 2024, 04:16 (UTC)
Ustvarjeno marec 20, 2024, 03:38 (UTC)