Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Avtor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Skrbnik LyLyan Agusnugraha
Nazadnje posodobljeno december 9, 2025, 08:02 (UTC)
Ustvarjeno april 4, 2025, 08:16 (UTC)