Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Автор Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Администратор Monica Dessyani, S.Sos
Последнее обновление апреля 23, 2024, 04:16 (UTC)
Создано марта 20, 2024, 03:38 (UTC)