Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Автор Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Администратор Dwi Roosanda, A.Md
Последнее обновление марта 14, 2024, 04:34 (UTC)
Создано марта 14, 2024, 04:33 (UTC)