Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Gestor Lylyan Agusnugraha, S.T
Última Atualização março 21, 2024, 07:34 (UTC)
Data de criação março 21, 2024, 07:33 (UTC)