Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
Auteur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Dody Iskandar, S.M
Laatst gewijzigd december 4, 2025, 09:19 (UTC)
Gecreëerd november 27, 2025, 03:48 (UTC)