Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Auteur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Dwi Roosanda, A.Md
Laatst gewijzigd maart 14, 2024, 05:32 (UTC)
Gecreëerd maart 14, 2024, 05:09 (UTC)