Pajak Reklame Kabupaten Belitung Timur

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Vedlikeholdes av Lylyan Agusnugraha, S.T
Sist oppdatert mars 21, 2024, 08:10 (UTC)
Opprettet mars 21, 2024, 08:10 (UTC)