Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Autors Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs Monica Dessyani, S.Sos
Pēdējā atjaunināšana aprīlis 23, 2024, 04:16 (UTC)
Izveidots marts 20, 2024, 03:38 (UTC)