Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autors Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs LyLyan Agusnugraha
Pēdējā atjaunināšana decembris 9, 2025, 08:02 (UTC)
Izveidots aprīlis 4, 2025, 08:16 (UTC)