Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autorius Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas LyLyan Agusnugraha
Last Updated gruodžio 9, 2025, 08:02 (UTC)
Sukurtas balandžio 4, 2025, 08:16 (UTC)