Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
저자 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
관리자 Lylyan Agusnugraha, S.T
최종 업데이트 3월 21, 2024, 07:34 (UTC)
생성됨 3월 21, 2024, 07:33 (UTC)