Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
저자 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
관리자 Lylyan Agusnugraha, S.T
최종 업데이트 3월 21, 2024, 08:22 (UTC)
생성됨 3월 21, 2024, 08:21 (UTC)