Pajak Reklame Kabupaten Belitung Timur

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
저자 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
관리자 Lylyan Agusnugraha, S.T
최종 업데이트 3월 21, 2024, 08:10 (UTC)
생성됨 3월 21, 2024, 08:10 (UTC)