Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作成者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
メンテナー Lylyan Agusnugraha, S.T
最終更新 3月 21, 2024, 08:22 (UTC)
作成日 3月 21, 2024, 08:21 (UTC)