Persentase peningkatan investor yang berinvestasi

Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
作成者 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
メンテナー Fahzil Josan
最終更新 12月 4, 2025, 07:49 (UTC)
作成日 11月 27, 2025, 08:08 (UTC)