Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autore Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Lylyan Agusnugraha, S.T
Ultimo aggiornamento marzo 21, 2024, 08:18 (UTC)
Creato marzo 21, 2024, 08:18 (UTC)