Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autore Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Manutentore Dwi Roosanda, A.Md
Ultimo aggiornamento marzo 14, 2024, 04:34 (UTC)
Creato marzo 14, 2024, 04:33 (UTC)