Pajak Air Tanah Kabupaten Belitung Timur

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pembuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pemelihara Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated Maret 21, 2024, 07:47 (UTC)
Dibuat Maret 21, 2024, 07:47 (UTC)