Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pembuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Pemelihara LyLyan Agusnugraha
Last Updated Desember 9, 2025, 08:02 (UTC)
Dibuat April 4, 2025, 08:16 (UTC)