Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Szerző Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Karbantartó Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated március 21, 2024, 07:34 (UTC)
Created március 21, 2024, 07:33 (UTC)