Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Održаvа Dwi Roosanda, A.Md
Zadnja izmjena ožujka 14, 2024, 04:34 (UTC)
Kreirаno ožujka 14, 2024, 04:33 (UTC)