Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
מחבר Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
אחראי LyLyan Agusnugraha
עדכון אחרון דצמבר 9, 2025, 08:02 (UTC)
מועד היצירה אפריל 4, 2025, 08:16 (UTC)