Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Laatija Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Ylläpitäjä Hetty Suryani, S.E
Viimeksi päivitetty toukokuuta 20, 2024, 02:29 (UTC)
Luotu maaliskuuta 21, 2024, 06:19 (UTC)